Adadeh wrote:Bab 11 – Muhammad sang PoligamisKehidupan pernikahan Nabi Muhammad membuat banyak umat Muslim dan para ahli Islam jaman modern bingung. Salah satu tugas utama setiap penulis Muslim adalah menghalalkan atau membenarkan pernikahan² poligami sang Nabi. Setiap Muslim wajib meniru contoh perbuatan Nabi di segala kegiatan hidupnya. Karena alasan ini, para penulis Muslim modern selalu saja mencari-cari berbagai alasan untuk membenarkan pernikahan² sang Nabi. Penulis Muslim Mesir bernama Al-Sabuni merangkum semua alasan pembenaran yang paling sering diajukan dalam empat alasan utama (Daagir 2002: 23):
1. Alasan PendidikanAlasan utama mengapa sang Nabi memiliki banyak istri adalah untuk menghasilkan guru² wanita untuk mendidik para Muslimah dalam hal hukum, sosial, dan spiritual. Para Muslimah sukar untuk berkonsultasi dengan Nabi tentang masalah² pribadi, misalnya menstruasi, kehamilan, kebersihan, dan perihal pernikahan.
2. Alasan Hukum Untuk menghapus kebiasaan² Jahiliyah seperti pengangkatan anak atau adopsi. Nabi menikahi istri anak angkatnya untuk membatalkan adopsi anak.
3. Alasan SosialNabi menikahi anak² perempuan Kalifah pertama (Abu Bakr) dan Kalifah kedua (Umar), untuk menyatukan keluarga² para sahabat dan penerusnya.
4. Alasan PolitikNabi menikahi wanita² dari berbagai suku yang berbeda untuk mendirikan persekutuan antar suku.
Ahli² Islam modern seperti
Muhammad Abdu dan
Rashid Rida menerima empat alasan utama yang diajukan Al-Sabuni, dan menambahkan bahwa satu²nya wanita yang dinikahi Nabi karena alasan ketertarikan pribadi adalah istri pertamanya yakni Khadija. Rida menulis bahwa, “Jika sang Nabi, damai dan doa menyertainya, ingin mencari kenikmatan dan kepuasan sex seperti yang diinginkan para raja dan pangeran, maka dia tentunya tidak akan menikahi janda² tua dan wanita² cerai, tapi wanita² perawan dan muda.” (ibid: 24). Menurut Sabuni, satu²nya wanita perawan yang dinikahi Muhammad adalah putri sahabat dan penerusnya Abu Bakr. Muhammad melakukan ini sebagai hadiah bagi Abu Bakr karena perbuatan baiknya dan lalu menunjuk Abu Bakr sebagai Kalifah pertama. (ibid).
Mernissi menolak anggapan kebanyakan pernikahan Nabi berlangsung untuk tujuan persekutuan antar suku. (Mernissi 1987: 54).
Dia menyatakan bahwa kebanyakan pernikahan Nabi terjadi karena alasan rasa tertarik akan kecantikan dan keindahan wanita. Hal ini bisa dilihat dari berbagai pernikahannya dengan Safiya bint Huyay (wanita Yahudi ningrat suku Khaybar, yang sukunya diserang dan dijajah Muhammad), Rayhana bint Zaid (wanita Yahudi sangat cantik dari suku Qurayza, yang sukunya dibantai dan diperbudak Muhammad), Maria Kuptiah (wanita Kristen Koptik Mesir yang sangat cantik rupawan, pemberian dari penguasa Mesir bagi Muhammad), Juwariya bint al-Harith (wanita Yahudi ningrat suku Mustaliq, yang sukunya diserang dan dijarah Muhammad; Juwariya sangat cantik dan siapapun yang melihatnya akan jatuh cinta padanya), Zainab bint Jahash (pernikahan skandal, karena Zainab adalah istri Zaid, anak angkat Muhammad), dan Aisyah putri Abu Bakr (pernikahan bermasalah karena Muhammad menikahi Aisyah kala Aisyah masih berusia 6 tahun dan memerawaninya kala Aisyah berusia 9 tahun). [48][48] Muhammad berusia 53 tahun ketika memerawani Aisyah (9 tahun). Hadis Sahih Bukhari, buku 7, volume 7, no. 89Sang Nabi menulis (kontrak nikah) bersama Aisyah saat Aisyah berusia enam tahun dan menyetubuhinya saat dia berusia sembilan tahun dan dia terus hidup bersama Nabi selama sembilan tahun (sampai Nabi wafat). Rida mengakui bahwa dia tidak menemukan alasan atau pesan moral apapun dalam pernikahan Nabi denga Maimuna bint Al-Harith (istri Nabi yang terakhir). (Daagir 2002: 2). Jika kita memasukkan Khadija ke dalam daftar, maka jumlah istri Nabi mencapai enambelas orang, delapan diantaranya dinikahi dengan alasan yang berbeda dari yang diajukan para ahli Islam modern. Tiada satu pun ayat Qur’an atau hadis yang mengatakan Nabi menikahi istri²nya dengan tujuan mempersatukan berbagai suku. Sebaliknya banyak hadis yang menyatakan Nabi berkata bahwa dia menyukai wanita dan parfum. (ibid: 44). Nabi menyukai parfum karena dia yakin parfum meningkatkan nafsu berahi. Karena alasan inilah, maka Nabi melarang Muslimah memakai parfum ketika pergi keluar meninggalkan rumah.
Sang Nabi memuji-muji cucunya yakni Hasan ibn Ali, karena Hasan doyan kawin cerai. Hasan menikahi 200 istri (Mernissi 1987: 50). Dia seringkali menikahi empat istri dalam waktu yang bersamaan dan lalu menceraikan keempat istrinya untuk menikahi empat istri lain. Sang Nabi berkata padanya, “Kau mirip dengan aku secara fisik dan moral.” (ibid).
Nabi sendiri gagal untuk bersikap adil terhadap wanita. Contoh jelas bisa dilihat dalam kasus Mariah Kuptiah yang menunjukkan tidak mungkin bagi seorang pria untuk bersikap adil terhadap para istri. Sang Nabi tertangkap basah oleh istrinya Hafsa, ketika sedang bersetubuh dengan Mariah di rumah Hafsa. Ketika Hafsa lalu berterika marah pada Nabi, “Wahai Nabi Allâh, di dalam kamarku, di ranjangku, dan di hariku?” (ibid: 55).
Aisyah, istri kesayangan Nabi, mengakui bahwa dia membenci istri² Muhammad dan dalam beberapa kejadian, dia berkelahi dengan mereka secara verbal dan fisik. Suatu hari, Aisyah datang menemui Nabi dengan makanan di tangannya. Dia mendapati istri Nabi yang lain yakni Saodah binti Zama’ah sedang bersama Nabi. Aisyah berkata pada Saodah, “Makan sebelum aku melumuri wajahmu dengan makanan.” Ketika Saodah tak menjawab, Aisyah melemparkan makanan pada wajahnya. Nabi tertawa dan menyuruh Saodah melakukan hal yang sama terhadap Aisyah (al-Sabag 1981: 117).
Mernissi mengutip dua perkataan Aisyah yang mengakui poligami mendatangkan kebencian dan kedengkian diantara para istri. (Menissi 1987: 55).
Aku tidak pernah merasa secemburu seperti yang kurasakan pada Maria. Hal ini karena Maria adalah wanita berambut ikal yang sangat cantik jelita. Nabi sangat tertarik padanya. Awalnya, Maria tinggal dekat kami dan Nabi menghabiskan waktu siang malam bersamanya sampai kami protes dan Maria jadi ketakutan. Nabi sedang berada di kamarku ketika Juwariyah datang untuk menanyakan tentang kontrak. Demi Tuhan, aku benci dia ketika aku melihatnya datang ke arah Nabi. Aku tahu bahwa Nabi akan melihat apa yang kulihat (kecantikannya). Nabi juga mengakui bahwa poligami menyusahkan istri²nya. Ketika dia mengetahui bahwa menantunya Ali ibn Abi Talib ingin menikahi wanita lain, dia berkhotbah di mesjid saat sholat Jum’at dan berkata,
“Aku tak akan mengijinkan Ali ibn Abi Talib, dan kuulangi, aku tak akan mengijinkan Ali menikahi wanita lain kecuali jika dia menceraikan putriku. Putriku adalah bagian dari diriku, dan apa yang menyakitinya, menyakitiku pula.” (ibid: 70).
(Lihat juga ini:
Fatima Mau Dipoligami, Muhammad Kebakaran Jenggot)
Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (
Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
Penulis Muslim Modern Tidak Mendukung PoligamiBeberapa penulis Muslim modern seperti Dr. Nawal Al-Sa’dawi, Fatima Mernissi, dan Gasm Amin, tidak mendukung praktek poligami. Fatima Mernissi berkata, “Poligami merupakan cara bagi pria untuk menghina wanita dengan menganggapnya sebagai obyek sex.” (ibid: 48). Sudah merupakan pandangan umum di Maroko bahwa suami melakukan penghinaan terhadap istri dengan menikahi wanita lain. Masyarakat Sudan juga berpendapat sama karena mereka yakin bahwa penghinaan terberat yang bisa dilakukan terhadap istri adalah dengan cara menikahi wanita lain. Di Sudan dan Mesir, istri kedua disebut sebagai Aldara, yang berarti “Pelaku Kejahatan”. Dr. Nawal Al-Sa’dawi melihat bahwa penindasan terhadap Muslimah bersangkutan dengan sistem kelas patriarkhi di mana Muslim berhak untuk memperbudak, menindas, dan menggunakan wanita untuk kesenangan pria saja. (Yamani 1985: 83). Gasm Amin menyatakan bahwa sebenarnya Q 4:34 tidak menganjurkan poligami karena sikap adil terhadap para istri tidak mungkin terpenuhi. (Daagir 2002: 25).
Nawaal el Saadawi (http://www.nawalsaadawi.net), Muslimah feminis.
Fatima MernissiKehidupan pernikahan Nabi Muhammad menunjukkan pada kita bahwa poligami menyulut kebencian, kedengkian, pertikaian, dan kekacauan dalam keluarga. Terlebih lagi, Nabi sendiri tidak menganjurkan praktek poligami karena dia melarang menantunya (Ali) untuk menikahi wanita lain selain istrinya fatima (putri Nabi). Jika Nabi adalah contoh ideal yang harus dituruti semua Muslim, mengapa Muslim tidak mengikuti contoh Nabi melarang poligami? Bahkan ayat Qur’an tidak bisa dipakai sebagai ijin untuk melakukan poligami karena ayat itu mencantumkan kondisi yang tidak mampu dipenuhi bahkan oleh Nabi sendiri. Negara² Muslim seperti Tunisia dan Turki menghukum berdasarkan hukum siapapun yang berani melakukan poligami. Hukum Mesir yang dikenal sebagai Hukum Jihan Al-Sada’at menganjurkan istri untuk menceraikan suami, mengambil hak milik rumah jika suami menikahi wanita lain saat istri sedang mengandung (ibid).
Akan tetapi, umat Muslim tentunya tidak akan menyerah dan tak melakukan praktek poligami dan perendahan wanita. Salah satu sebabnya adalah karena banyak sekali hadis² yang merendahkan wanita dan bahkan menyamakan wanita sederajat dengan binatang. Selain itu, bentuk pernikahan Islam sendiri adalah sama seperti sistem perbudakan. Ahli² Islam ternama seperti Saadawi dan Ghazali juga mengakui bahwa pernikahan Islam merupakan bentuk perbudakan. Dalam bukunya yang berjudul
Hidden Face of Eve (
Wajah Hawa yang Tersembunyi), Sadaawi menulis, “Badan pernikahan berlaku sangat berbeda bagi pria dan bagi wanita, dan hak² suami sangat berbeda dengan hak² istri. Malah sebenarnya tidaklah tepat untuk menyebut ‘hak² istri’, sebab di bawah Syariah Islam, Muslimah tidak dianggap sebagai manusia yang memiliki hak kecuali jika kita beranggapan bahwa seorang budak memiliki hak² di bawah sistem perbudakan. Muslimah dalam pernikahan Islam sama halnya seperti budak dalam sistem perbudakan, atau rantai pembelenggu budak bagi seorang budak.” (Haqq & Newton 1996: 22). Al-Iman al-Ghazali, ahli Islam yang dianggap terbesar oleh umat Muslim setelah Nabi Muhammad, menyimpulkan pernikahan Islam sebagai berikut, “Kata akhir yang paling memuaskan adalah pernikahan merupakan suatu bentuk perbudakan (riq). Wanita adalah budak pria dan, karena itu, tugas wanita adalah tunduk sepenuhnya pada suami terhadap apapun yang diperintahkan suami padanya. Sebagaimana yang dikatakan Muhammad sendiri, ‘Seorang wanita yang pada matinya mendapatkan penghargaan sepenuhnya dari suaminya, akan mendapatkan tempatnya di Surga’.” (ibid: 22).
Buku Hidden Face of Eve (Wajah Hawa yang Tersembunyi) oleh Nawal El Saadawi.Sebagai kesimpulan, aku ingin mengingatkan bahwa masalah yang dihadapi Muslimah dalam Islam tidak bisa diselesaikan melalui reformasi atau sikap mempertanyakan atas tradisi Islam. Kedua sikap ini tidak akan memberi jalan keluar yang cepat pada masalah yang dihadapi Muslimah. Kebanyakan wanita tidak akan meninggalkan agamanya atau setuju bahwa tradisi budayanya tidak sesuai lagi dengan jaman modern. Kebanyakan Muslimah yakin bahwa Qur’an dan ahadis merupakan wahyu dan perintah illahi. Meskipun begitu, kebanyakan Muslimah juga ingin keluar dari kekangan hukum Syariah. Di negara² Tunisia dan Turki, Muslimah menikmati banyak kebebasan dan persamaan hak dengan kaum pria karena Pemerintah kedua negara ini tidak berdasarkan Syariah Islam, tapi berdasarkan hukum sekuler. Agama Islam di kedua negara ini merupakan urusan pribadi warga saja, dan tidak menjadi bagian dari hukum negara. Pemisahan unsur agama dengan badan Pemerintahan merupakan pemecahan masalah terbaik bagi para wanita di dunia Muslim. Hukum Syariah memberikan hak bagi Muslim untuk menceraikan istrinya kapan saja, memukul istri yang tidak taat, menikahi banyak istri, mencegah pendidikan bagi kaum wanita, melarang wanita untuk memiliki kekuasaan di negara Islam, dan bahkan membunuh wanita jika dianggap menodai kehormatan keluarga (honor killing). Penegak hukum Syariah tidak menciptakan hukum² ini, karena semua hukum ini tercantum dalam Qur’an dan Hadis. Tidak peduli bagaimana penafsiran Muslim, hukum itu tetap dilaksanakan untuk membenarkan perlakuan tak manusiawi terhadap kaum wanita. Aku juga tidak yakin dunia Muslim akan mau menyingkirkan ayat² dan hadis² penindasan wanita. Di mana Syariah Islam berkuasa, Muslim bebas untuk menikahi lebih dari satu istri, memukul istrinya yang tak taat, menceraikan istrinya kapan saja. Tiada hukum Syariah apapun yang akan menghukum suami melakukan hal² tersebut. Hanya di bawah Pemerintahan sekuler saja Muslimah dilindungi dari penerapan hukum² keji tersebut.
===================
Jangan lupa baca (klik):
Perkawinan Islam dan Penghalalan Pelacuran