. FFI | Document | Artikel | Forum | Wiki | Glossary | Prophet Muhammad Illustrated

Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF
Seluk beluk ttg hak/kewajiban wanita, pernikahan, waris, bentuk2 pelecehan hak2 wanita dlm Islam dll.

Larangan wanita keluar malam

Setuju, sesuai dengan syariat islam
1
4%
Setuju, menghapuskan kemaksiatan yang dilakukan wanita
0
No votes
Setuju, wanita harus dilindungi dari kemaksiatan
4
16%
Setuju, para pembuat undang undang itu tau yang terbaik
1
4%
Setuju, ikut-ikutan aahh..
0
No votes
Tidak setuju, emang sapa lo
4
16%
Tidak setuju, bukti agama gagal mengajarkan menahan nafsu
11
44%
Tidak setuju, kenapa harus korbannya yang dikekang
4
16%
Tidak setuju, pokoke gak setuju
0
No votes
Tidak setuju, ikut-ikutan ah
0
No votes
 
Total votes : 25

Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby fayhem » Sun Jul 04, 2010 2:27 pm

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN -- Untuk menekan prilaku penyimpangan seks bebas dan perzinaan, Bupati Pamekasan KH Khalilurrahman SH mengusulkan membuat perda ketertiban daerah antiseks bebas.

Khalilurrahman mengatakan, meskipun langkah ini masih sebatas usulan dan draf belum diajukan ke dewan, namun beberapa waktu lalu ketika persoalan ini disampaikan ke publik, ternyata mendapat sambutan positif dan memberikan dukungan.

“Arah kami bukan semata-mata ingin membuat Perda free sex, tapi lebih ditekankan pada ketertiban daerah. Dalam perda itu, mereka yang melanggar ketertiban daerah kami jaring,” kata bupati kepada Surya, Senin (21/6/2010) malam.

Bupati mencontohkan, tindakan remaja yang mengarah pada pergaulan bebas di antaranya pria dan wanita yang tengah asyik pacaran di tempat umum. Kemudian tindakan mereka menjurus pada perbuatan melanggar ketertiban seperti berpelukan dan berciuman.

Hanya saja kata bupati, dirinya tidak kaku dalam memberlakukan aturan ini, karena definisi pergaulan bebas itu harus jelas dan ada batasannya. Sebab, tidak berarti orang berduaan duduk di pinggir jalan atau di kawasan Monumen Arek Lancor, lantas dituding mereka berpacaran.

Upaya untuk mencegah tindakan itu, diharapkan remaja Pamekasan dalam berpakaian sopan dan penerapan pemberlakuan jam malam bagi kaum perempuan.

Khalilurrahman menginginkan remaja di Pamekasan, di atas pukul 22.00 WIB tidak lagi keluyuran di jalan umum, terutama kaum putri jika sudah pukul 23.00 WIB harus masuk rumah. ”Kami bukan membuat perda Syariah atau Islamisasi, tapi perda umum dan agama menyetujui,” kata bupati.

Dengan dibuatnya perda ini, diharapkan tindakan penyimpangan seks bebas dan perbuatan seks di luar nikah, bisa diminimalisasi dan dihapuskan dari Pamekasan, yang dikenal kota gerakan pembangunan masyarakat yang islami (Gerbang Salam).

Karena itu, untuk mencegah tindakan penyelewengan seks bebas, tidak cukup hanya mengandalkan perda saja. Namun, dibutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan ulama.

Dikatakan, sebagai benteng pertahanan moral remaja, bagi seluruh lembaga pendidikan, dari SD hingga SLTA, awal sebelum jam pelajaran diwajibkan membaca Alquran dan salat Duhur bersama dan pencerahan berupa kuliah tujuh menit.

Ditegaskan, untuk mewujudkan perda ini, dalam pertemuan ulama dan umara yang akan digelar minggu depan, membahas peningkatan moral anak didik dan agama.

Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Suli Faris SH, mendukung langkah bupati untuk membuat perda yang mengatur antipergaulan bebas di Pamekasan. Hanya saja, rumusan pergaulan bebas ini maknanya harus jelas.

Untuk membuat perda ini perlu ada batasan dan tidak berlaku umum terhadap semua masyarakat. Karena tidak semua orang yang keluar malam dijaring. Bisa jadi, di antara mereka ada yang pergi mengunjungi keluarganya di rumah sakit atau ada keperluan mendadak.

Suli Faris menekankan, perda saja tidak banyak berpengaruh dalam menekan tindakan penyimpangan seks bebas di Pamekasan, tanpa keterlibatan semua pihak, termasuk melibatkan lembaga pendidikan dan peran orangtua.

Dikatakan, selama ini sering menerima laporan adanya lokasi wisata atau daerah tertentu di Pamekasan yang dijadikan tempat pacaran remaja. Kejadian itu semuanya dilaporkan ke bupati. Celakanya, seolah-olah bupati yang salah dan bertanggung jawab.

“Kedengarannya aneh. Anaknya nakal, bupati yang salah. Lokasi wisata dijadikan tempat pacaran, bupati yang bertanggung jawab. Padahal, ini tanggung jawab kita bersama,” papar Suli Faris.

Saat ini, dari hasil penelitian di berbagai kota besar di Indonesia, sekitar 30 hingga 40 persen remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks. Bahayanya, perilaku seks bebas tersebut berlanjut hingga menginjak jenjang perkawinan. Jika dibiarkan, ancaman seks bebas remaja secara umum tampaknya akan berkembang semakin serius. Mirisnya, perilaku hubungan seks itu, dilakukan oleh remaja SLTA yang masih berusia 17 hingga 21 tahun. (surya)

dari http://www.tribunnews.com/2010/06/22/atasi-seks-bebas-bupati-siapkan-perda-larangan-gadis-keluar-malam
User avatar
fayhem
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 7389
Joined: Sat Sep 27, 2008 11:32 pm
Location: Do you think i'm beautiful ?

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby fayhem » Sun Jul 04, 2010 2:45 pm

Komnas Perempuan Desak 154 Perda Diskriminatif Dibatalkan

Jum'at, 29 Januari 2010 | 14:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mendesak pemerintah membatalkan 154 peraturan daerah yang dianggap diskriminatif. Peraturan itu antara lain mengatur pemberantasan pelacuran, kewajiban menggunakan busana muslim, serta pemberlakuan jam malam bagi perempuan.

Peraturan-peraturan daerah itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang melindungi hak kebebasan setiap warga negara. "Kalau tidak dihapus, perda serupa menjadi tumbuh subur di daerah lain," kata Ninik Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (29/1).

Komisi telah mengajukan pembatalan peraturan daerah kepada presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM sejak Juni tahun lalu, namun hingga sekarang tidak ada respons. Pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri terbatas pada peraturan daerah pajak dan retribusi saja.

Akibatnya, daerah-daerah lainnya justru meniru ikut membuat peraturan daerah yang diskriminatif. Setidaknya terdapat 15 daerah lain membuat peraturan serupa. Sepanjang 2009 lalu tercatat 29 daerah membuat peraturan daerah baru. Otonomi daerah memberikan kewenangan daerah membuat peraturan sendiri, tapi banyak yang bertentangan Konstitusi.

Menurut Komnas, beberapa daerah yang memiliki peraturan diskriminatif antara lain Nanggroe Aceh Darussalam, Banten, Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.

Daerah-daerah itu antara lain memberlakukan aturan kepada seluruh umat muslim menggunakan baju berjilbab dan membatasi jam malam bagi perempuan. Perempuan tidak boleh keluar malam lewat dari pukul 21.00 Wib selain dengan muhrimnya.

Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi bagi perempuan yang melanggar. Pegawai Negeri Sipil yang ketahuan tidak berjilbab dipermalukan dalam upacara hari Senin. "Ini luar biasa, bertentangan dengan Konstitusi yang melindungi kebebasan menjalankan agama," tegas Ninik.

Peraturan daerah semacam itu semakin tumbuh subur karena adanya preseden peraturan diskriminatif tidak dibatalkan oleh pemerintah. "Nuansa pembuatan perda diskriminatif makin subur," kata Kunthi Tridewiyanti, salah seorang komisioner lainnya.

Ia mencontohkan, penerapan hukum jinayat di Aceh, maupun aturan kewajiban menggunakan jilbab di Bangkalan jelas bertentangan dengan Konstitusi.

Aqida Swamurti

dari http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/01/29/brk,20100129-222253,id.html
User avatar
fayhem
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 7389
Joined: Sat Sep 27, 2008 11:32 pm
Location: Do you think i'm beautiful ?

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby fayhem » Sun Jul 04, 2010 2:55 pm

ICRP Kritik Perda-perda yang Diskriminatif

Selasa, 09/02/2010 11:23 WIB
Gunawan Mashar - detikNews

Jakarta - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menilai masih banyak Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia yang diskriminatif. Selain itu, banyak pula Perda yang pola pikirnya mengarah pada diskriminasi.

Hal ini disampaikan Sekjen ICRP, Romo Johannes Hariyanto, ketika menggelar konferensi pers di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

"Masih banyak Perda-perda yang diskriminatif. Meskipun perda itu tidak gamblang menyebutkan agama, tapi mindsetnya adalah agama," terang Johannes.

Johannes lalu mencontohkan Perda nomor 8 tahun 2005 Pemerintah Kota Tangerang tentang larangan pelacuran. Perda ini di tingkat penerapan menyebabkan perempuan yang keluar malam ditangkap, dan dianggap pelacur.

"Perda mengenai perempuan tidak boleh keluar malam di Tangerang, dianggap sebagai perempuan tidak benar. Ini kan kriminalisasi perempuan. Tapi mindsetnya adalah agama," jelas Johannes.

Dalam Perda itu, pada Pasal 4 Ayat 1 memang berbunyi; "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum". Oleh aparat, perda ini diterapkan dengan menangkapi wanita-wanita yang berada di jalan pada malam hari.

"Akhirnya banyak wanita baik-baik yang pekerjaannya hilang. Dan tidak ada santunan dari negara," ucap Johannes.

(gun/nrl)

dari http://us.detiknews.com/read/2010/02/09/112316/1295758/10/icrp-kritik-perda-perda-yang-diskriminatif
User avatar
fayhem
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 7389
Joined: Sat Sep 27, 2008 11:32 pm
Location: Do you think i'm beautiful ?

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby fayhem » Sun Jul 04, 2010 3:02 pm

Kaum Wanita Takut Keluar Malam

TANGERANG - Angga (22), karyawati Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, kini masih mengusahakan minta surat keterangan kepada atasannya yang menyebutkan dia memang pekerja hotel yang pulang malam.
Surat keterangan itu sangat diperlukan Angga, warga Jl Veteran, Kota Tangerang karena dia takut menjadi korban salah tangkap oleh aparat Tramtib Kota Tangerang yang ingin menegakkan Perda No 8 tentang Antipelacuran.

Tutik, ibu Angga menceritakan, anaknya sempat stres karena khawatir ditangkap karena sebagai pekerja hotel biasanya pulang malam. Selain memang jam kerja usai malam, antara hotel dan rumahnya memang jauh sehingga memerlukan waktu tempuh yang lama untuk sampai ke rumah.

"Paling tidak, surat keterangan itu bisa menjadi pegangan kalau suatu saat ada operasi pelacur," ujar Tutik kepada Pembaruan, Selasa (7/3).

Kecemasan tak hanya dialami Angga. Buruh di wilayah Kota Tangerang juga menyuarakan hal serupa. Bahkan ada buruh yang sudah menuntut perusahaan untuk menyediakan bus bagi karyawan yang pulang malam.

"Perusahaan harus bisa menyediakan bus karena pekerja wanita takut untuk pulang," ujar Emi, karyawan perusahaan Koryo Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya Perda tentang Antipelacuran itu, perusahaan juga harus lebih memperhatikan kenyamanan dan keselamatan pekerja wanitanya.

Sementara Kokom Komala, pekerja di PT Panarub perusahaan sepatu di kawasan Pasar Baru Tangerang mengatakan, pekerja wanita sering lembur terutama pada saat batas pengiriman barang. Mereka bisa pulang jam 11.00 WIB bahkan jam 01.00 dini hari.

Jam kerja buruh sendiri dibatasi hanya delapan jam sehari, dikurangi satu jam istirahat. Setiap hari, mereka bekerja tiga ship. Para pekerja diwajibkan memakai seragam pabrik pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Selebihnya mereka boleh memakai baju bebas.

Biasanya, pada waktu tidak memakai seragam pabrik itu, banyak pekerja, yang umumnya wanita muda, ingin tampil modis. Hal inilah yang dikhawatirkan Kokom akan mengundang anggapan pekerja itu sebagai pelacur.

"Sebagian besar menggunakan angkutan umum. Bisa saja saat mereka menunggu angkutan itu terkena razia. Apa gak takut kita-kita ini, sehingga wajar kalau ada tuntutan baru para buruh terhadap perusahaan," ujar Kokom.


Dampak Buruk

Tambahan tuntutan terhadap perusahaan ini, menurut Siti Istikharoh, aktivis pada Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan membawa dampak buruk pada investasi karena makin tingginya tuntutan buruh yang menyulitkan perusahaan.

Apalagi selama ini, banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan.

"Perusahaan makin bertambah bebannya dengan tuntutan buruh tersebut, padahal tidak semua perusahaan mampu menyediakan tuntutan itu," ujar Siti seusai diskusi untuk mengkritisi Perda No 8 tahun 2005 tentang Antipelacuran di kantor Dewan Pimpinan Cabang SPN.

Para aktivis dan buruh yang mengikuti diskusi ini sepakat menolak perda tersebut. Mereka berasal dari Aliansi Gerakan Perempuan Tangerang, Koalisi Perempuan Indonesia cabang Tangerang, dan Solidaritas Perempuan Banten.

Menurut Lilis, aktivis pekerja lainnya, Perda No 8 cacat hukum. Hal ini berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) multitafsir dan memiliki potensi diberlakukan secara sewenang-wenang. Pasal ini juga terkesan memposisikan semua perempuan sebagai pelacur.

Perda ini juga dinilai diskriminatif karena seolah-olah pelacur itu hanya perempuan. Para buruh terutama perempuan, juga merasa resah dan menjadi was-was dan tidak bebas untuk melakukan aktivitas kerja, berorganisasi, dan refreshing.

Lebih jauh para aktivis menilai, perda itu berpotensi menjadikan Kota Tangerang menjadi kota mati karena jika aktivitas dibatasi industri dan mal bisa tutup.

Selain itu, Perda No 8 juga disinyalir mengandung unsur kejahatan ekonomi bagi buruh perempuan. Karena buruh tidak akan lagi berani lembur sampai malam dan bahkan takut mereka bisa menolak bekerja pada malam hari.

"Kalau ini mereka lakukan sanksinya di-PHK" ujar Lilis.

Bahkan, Perda No 8 bisa jadi menjadi alasan investor tidak tertarik untuk berinvestasi di Kota Tangerang. Secara keseluruhan, Perda No 8 ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

Oleh karenanya, aktivis dan buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perempuan Banten dengan tegas menolak perda ini diberlakukan. Forum ini sepakat akan melakukan class action atau mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung. (132)

dari http://www.freelists.org/post/nasional_list/ppiindia-Kaum-Wanita-Takut-Keluar-Malam
User avatar
fayhem
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 7389
Joined: Sat Sep 27, 2008 11:32 pm
Location: Do you think i'm beautiful ?

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby fayhem » Sun Jul 04, 2010 3:09 pm

Lagi lagi muslim dengan otak kecilnya membuat peraturan yang bagi mereka sungguh fantastis

Ya, larangan keluar malam hari bagi gadis dan wanita, gak tau se kalo nenek nenek dilarang juga keluar malam.

Mereka tidak memikirkan aspek-aspek lainnya, mereka tidak memikirkan hak dari wanita.

Inilah bukti kegagalan islam dalam mengajarkan hawa nafsu kepada umatnya.

Sekalian aja bikin peraturan dilarang bawa uang dimalam hari, karena untuk mengurangi dampak perampokan.
User avatar
fayhem
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 7389
Joined: Sat Sep 27, 2008 11:32 pm
Location: Do you think i'm beautiful ?

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby a_man » Sun Jul 04, 2010 8:28 pm

Wah klo diberlakukan, jalanan malam bakal sepi wanita, sebagai gantinya dipenuhi gigolo dan gay. :rofl: :rofl:
Muslim bakal sibuk lagi ngeluarin perda gali lubang tutup lubang. Muter2 terus kyk lingkaran setan.
User avatar
a_man
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 4301
Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby fayhem » Fri Jul 09, 2010 12:25 am

a_man wrote:Wah klo diberlakukan, jalanan malam bakal sepi wanita, sebagai gantinya dipenuhi gigolo dan gay. :rofl: :rofl:
Muslim bakal sibuk lagi ngeluarin perda gali lubang tutup lubang. Muter2 terus kyk lingkaran setan.

Iya tambal sulam,

Tapi kalo gigolo pasti nggak ada bro, kan wanitanya dah dikurung
Kalo gay iya tambah banyak,

karena stress gak ada wanita, maka mikirnya "tiada rotan akarpun jadi"

Wah kalo gitu nanti lelaki dilarang keluar malam juga..
User avatar
fayhem
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 7389
Joined: Sat Sep 27, 2008 11:32 pm
Location: Do you think i'm beautiful ?

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby Saif.Bahar » Wed Aug 04, 2010 4:44 pm

Ada yg tdk stuju dgn demokrasi?
Dlm demokrasi smua kpntingan bebas saja di artikulasikan...
Kepentingan yg kuat maupun kpntingan yg lemah...
Ada toleransi disitu...
Nah...
Soal larangan kluar malam coba artikulasikan kpntgan km dlm kehidupan se_hari2..
Tiap org bebas saja dlm pndangan & sikap hdp asal sesuai dgn bingkai demokrasi..
Termasuk selam ma si mamad.
Hmpir mirip dgn dunianya org pinter..
Bebas ajalah mw ngolok2 si mamad oke koq.
Mw jd pngkut fanatik jg oke...
Ada mekanisme kntrol koq dlm demokrasi soal kbebasan..
Agar km bebas mmbntuk opini km soal si mamad..,aq pikir km smua jg mesti jd corong demokrasi....
Karena dlm demokrasi km bebas pa aja asal dlm batas2 konsensus/kspakatan yg dgn sndirinya kan ada sbg pngah brbagai kpntgan..
Hehehe..
Akulah D3viL..
Saif.Bahar
Lupa Diri
Lupa Diri
 
Posts: 1549
Joined: Thu Jul 29, 2010 7:41 pm

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby haji mukmin » Sun Aug 15, 2010 12:17 am

Saudara sebangsa setanah air..... hk syariah sudah masuk ke beberapa perda di daerah2 (ini salah satu buktinya).
Apa negara kita sudah dikuasai Islam (hukum syariah)?
Dengan berkembangnya faham kafirphobia plus di atas..... matilah Pancasila kita!
User avatar
haji mukmin
Mulai Suka
Mulai Suka
 
Posts: 186
Joined: Mon Jun 28, 2010 4:59 pm

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby Akris » Sun Aug 15, 2010 1:03 am

hentikan UU syariah sekarang juga....pak SBY tolong buka hati nuranimu....bung karno, plis bangkitlah dari kubur.... [-o< [-o< [-o< [-o<
User avatar
Akris
Mulai Suka
Mulai Suka
 
Posts: 215
Joined: Mon Aug 24, 2009 10:12 pm

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby haji mukmin » Sun Aug 15, 2010 1:13 am

BTW gimana sih cara bikin 'vote option' kayak gt?
:lol:
User avatar
haji mukmin
Mulai Suka
Mulai Suka
 
Posts: 186
Joined: Mon Jun 28, 2010 4:59 pm

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby a_man » Sun Aug 15, 2010 1:21 am

Akris wrote:bung karno, plis bangkitlah dari kubur.... [-o< [-o< [-o< [-o<

:partyman: :partyman:
haji mukmin wrote:BTW gimana sih cara bikin 'vote option' kayak gt?
:lol:

Klil "Poll creation".
User avatar
a_man
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 4301
Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby haji mukmin » Sun Aug 15, 2010 1:59 am

a_man wrote:Klil "Poll creation".

Sori g agak gaptek.... gak nemu nih........ di mana? #-o
Thanks!
User avatar
haji mukmin
Mulai Suka
Mulai Suka
 
Posts: 186
Joined: Mon Jun 28, 2010 4:59 pm

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby a_man » Sun Aug 15, 2010 2:21 am

Di sebelah "Options" & "Upload attachment".

Baru muncul klo wak haji buat topik / jadi TS.
User avatar
a_man
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 4301
Joined: Mon Sep 01, 2008 5:12 pm
Location: http://code.google.com/p/a-manffi/downloads/list

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby haji mukmin » Sun Aug 15, 2010 2:26 am

Got it!
Thanks bro!
User avatar
haji mukmin
Mulai Suka
Mulai Suka
 
Posts: 186
Joined: Mon Jun 28, 2010 4:59 pm

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby putri_jajang » Sun Aug 15, 2010 5:03 am

kalo sampe perda keluar juga,bisa-bisa jadi seperti avatar ane............
User avatar
putri_jajang
Jatuh Hati
Jatuh Hati
 
Posts: 822
Joined: Sun Apr 19, 2009 8:22 pm
Location: Dirumah Pa' Jajang.di rumah istri yg ke 4,putri ke dua dari anak yg.......hilang

Postby yvptgxj » Sun Aug 15, 2010 9:51 am

”Kami bukan membuat perda Syariah atau Islamisasi, tapi perda umum dan agama menyetujui,” kata bupati.

Dengan dibuatnya perda ini, diharapkan tindakan penyimpangan seks bebas dan perbuatan seks di luar nikah, bisa diminimalisasi dan dihapuskan dari Pamekasan, yang dikenal kota gerakan pembangunan masyarakat yang islami (Gerbang Salam).


Tidak usah malu menjadi orang ****. Alasan tdk memakai 'Perda Syariah' cuma kedok saja. Habitat aslimu masih terlihat. 'Perda Umum' sampahmu menambah persoalan baru lebih parah.
yvptgxj
Lupa Diri
Lupa Diri
 
Posts: 1853
Joined: Fri Mar 06, 2009 8:58 pm

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby kbg » Sun Aug 15, 2010 10:38 am

GW dah nga Heran si FAYHEM keberatan dengan Perda larangan keluar malam bagi wanita, ini jelas2 mengancam keberlansungan hidup si FAYHEM, kan FAYHEM keluarnya malam kalo mo mencari makan, mati kutu deh si FAYHEM sama perda, nga gampang dapat DARAH PERAWAN lagi :axe: :axe:

Buat teman2 yg suka keluar malem, hati2 saja, bukan karena ancaman PERDA tapi karena FAYHEM menyerangnya di malam hari, jgan sampai kalian digigit sama taringnya :rolling: , kalo ada yg keluar malem harus ada firewall.
User avatar
kbg
Jatuh Hati
Jatuh Hati
 
Posts: 862
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby fayhem » Sun Aug 15, 2010 10:53 am

kbg wrote:GW dah nga Heran si FAYHEM keberatan dengan Perda larangan keluar malam bagi wanita, ini jelas2 mengancam keberlansungan hidup si FAYHEM, kan FAYHEM keluarnya malam kalo mo mencari makan, mati kutu deh si FAYHEM sama perda, nga gampang dapat DARAH PERAWAN lagi :axe: :axe:

Buat teman2 yg suka keluar malem, hati2 saja, bukan karena ancaman PERDA tapi karena FAYHEM menyerangnya di malam hari, jgan sampai kalian digigit sama taringnya :rolling: , kalo ada yg keluar malem harus ada firewall.

vous êtes me comprennent mieux
User avatar
fayhem
Kecanduan
Kecanduan
 
Posts: 7389
Joined: Sat Sep 27, 2008 11:32 pm
Location: Do you think i'm beautiful ?

Re: Perda Larangan Gadis Keluar Malam

Postby kbg » Sun Aug 15, 2010 10:57 am

fayhem wrote:vous êtes me comprennent mieux
Busett deh, apaan nih tante..? #-o #-o kasi tau artinya donk, biar nga ada fitnah diantara kita [-(
User avatar
kbg
Jatuh Hati
Jatuh Hati
 
Posts: 862
Joined: Wed Oct 11, 2006 2:41 pm
Location: http://www.kbg.co.za/

Next

Return to Hak WANITA dlm Islam



 


  • Related topics
    Replies
    Views
    Last post

Who is online

Users browsing this forum: No registered users