BIAYA PENGURUSAN SERTIFIKAT HALAL [ AWAL / PERPANJANGAN ]
Masalah Biaya Pengurusan Sertifikat Halal diatur dalam
Keputusan Menteri Agama No. 518 2001 Bab IV Pasal II Ayat 1. Biaya pemrosesan sertifikasi pangan halal dan biaya pembuatan label Halal ditanggung oleh produsen atau importir yang mengajukan permohonan. 2. Pemerintah wajib memberikan dukungan kebijakan, personalia, dan anggaran, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun sumbersumber lain yang sah sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
PROSEDUR PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
• Produsen yang bermaksud memperpanjang Sertifikat yang dipegangnya harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.
• Pengisian formulir harus disesuaikan dengan perkembangan terakhirproduk.
.......................Dengan biaya yang telah ditentukan MUI [bisa berubah-ubah sewaktu-waktu + Sodaqoh ... nah ini yang UNLIMITED...dan berpengaruh pada CEPAT TIDAK-nya sertifikat keluar... :wink: ]
• Perubahan bahan baku, bahan tambahan dan penolong serta jenis pengelompokan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI.
................Memang tidak tertulis ada biaya yang harus diberikan kepada LP POM MUI saat melakukan pemeriksaan, tetapi ada lah SPEAK SPEAK NABI yang mengarah pada...." we help you sir, bussines is take and give "...jadilah amplopnya keluar tinggal beda istilah pelaporan saja "amplop coklat" apa "amplop putih" :wink:
• Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal dan bahan air proses.
..................Dispensasi bagi pengusaha Muslim apabila dokumen belum langka....ada atau tidak ? Ya.....Iya....La.....Bagi Etnis China dan Non Muslim...."coklat" atau "putih" itu jawabannya :wink:
Kalau ditinjau dari TUJUAN diadakannya SERTIFIKAT HALAL ini yaitu untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya. Dimana yang dijadikan pedoman adalah hukum islam yang tertera dalam ayat-ayat ini :
1. Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala
(QS. Al-Maidah : 3).2. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah
(QS.Al-Baqarah : 173).3. Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol)
(QS. Al-Baqarah : 219)
Maka jelas-lah sudah bahwa Lembaga pencetak stiker halal haram ini didirikan HANYA dengan pertimbangan KETENTRAMAN BATIN KONSUMEN MUSLIM sebagai penduduk mayoritas negara ini. Karena patokan Halal dan Haram antara Islam dan Non Islam jelas berbeda.
Dan saya sangat setuju dengan pendapat si Bung Busman
Busman wrote:He..he...he..., memang islam sangat memalukan, agama hina satu ini memberi pengajaran pengikutnya melakukan pemalakan, preman pasar berdasi MUI, halal dan haramnya sesuatu hanya tergantung dari stiker, pulsa habis jadi haram, mental pengemis, kagak dijalan kagak di institusi sama saja.
Dalam package yang intelek dan islami [karena kemana-mana pakek peci] tetap saja ada pembelajaran dan penyebaran MENTAL PENGEMIS disini, tapi dalam Islam kan nggak papa ini semua selama....TANGAN KANAN SAAT MEMBERI , TANGAN KIRI JANGAN TAHU...jelas-lah sama-sama ngga tahu wong tangan nggak punya mata....:)
Result : Sepaham dengan Gus Dur .... MUI Memang sudah saat-nya dibubarkan !!!
Wassalam