
feodor fathon FF wrote:Yah sulit juga kalo gak ada orang syiah di sini ikut diskusi ...
namun yg saya fahami MUT'AH itu KONDISIONAL .... bukankah Mut'ah dihalalkan ketika kondisi berlama2 jauh dari istri dan dorongan seksual tak kuasa ditahan maka jalan keluarnya adalah nikah mut'ah.
dan berarti pula NIkah Mut'ah berlaku secara bersyarat...bila syarat2 tak terpenuhi maka hukum berubah HARAM.
ini fleksibelitas ...Hukum Halal muncul dalam kondisi tertentu dan menjadi Haram bila kondisi tak terpenuhi

unagi wrote:jadi hukum Islam memberi peluang jika seorang laki-laki tidak bisa menahan dorongan seksualnya?
Jadi untuk apa latihan menahan napsu di bulan Ramadhan, jika dorongan nafsu seksual yang tertahan pun diberi jalan keluar yang sebegini mudahnya...
Jadi tergelitik untuk bertanya, sebenarnya batasan antara selingkuh atau tidak di dalam Islam itu apa sih?
dan berarti pula NIkah Mut'ah berlaku secara bersyarat...bila syarat2 tak terpenuhi maka hukum berubah HARAM.
ini fleksibelitas ...Hukum Halal muncul dalam kondisi tertentu dan menjadi Haram bila kondisi tak terpenuhi
bisa tolong disebutkan persyaratan yang menjadi disclaimer haram/halal tersebut?

feodor fathon FF wrote:Yah sulit juga kalo gak ada orang syiah di sini ikut diskusi ...
namun yg saya fahami MUT'AH itu KONDISIONAL .... bukankah Mut'ah dihalalkan ketika kondisi berlama2 jauh dari istri dan dorongan seksual tak kuasa ditahan maka jalan keluarnya adalah nikah mut'ah.
dan berarti pula NIkah Mut'ah berlaku secara bersyarat...bila syarat2 tak terpenuhi maka hukum berubah HARAM.
ini fleksibelitas ...Hukum Halal muncul dalam kondisi tertentu dan menjadi Haram bila kondisi tak terpenuhi
feodor fathon FF wrote:Selingkuh itu bersikap tdk adil pada Istri kita. sembunyi2 menjalin hubungan cinta (non sex) dng yg bukan istri adalah sikap menkhianati janji prasetya dihadapan Allah ketika menikah yg dibaca didepan umum.


sanada wrote:Menikah secara mutah bukan disebut dengan kawin kontrak. suami yang menjadikan istri tersebut harus memperlakukan istri tersebut secara layak, menafkahi istri tersebut secara layak, dan memberikan hak2 yang harus diberikan kepada istri tersebut. Semua kewajiban suami harus dilaksanakan terhadap sang Istri. Jangan cuman mau 'itu'nya doang. kewajiban dan haknya juga harus dipenuhi
Allah sangat membenci kepada orang yang menyalahgunakan ayat-ayatNya untuk kepentingan nafsunya belaka (baca : kemaluannya).
Alasan klasik orang2 yang Menuhankan kemaluan mereka itu adalah, "Supaya terhindar dari perbuatan zina"
NoMind wrote:Dari penjelasan Anda, perbedaan fungsi dan manfaat antara nikah mutah dengan prostitusi menjadi sangat tipis. Sepengetahuan saya tujuan nikah dalam Islam adalah membentuk keluarga yang utuh dimana mendapatkan dan membesarkan anak menjadi bagian dari paket pernikahan tsb. Praktek nikah mutah sama sekali tidak memenuhi tujuan tsb dan lebih dekat kepada prostitusi untuk pemenuhan nafsu biologis sesaat daripada pembentkan keluarga yang sakinah. Dengan demikian apakah nikah mutah masih bisa dikatakan suatu pernikahan yang Islami?
Dalam topik ini inti dari pertanyaan saya adalah:
1. Apabila nikah mutah dilegalkan dan dihalalkan oleh ayat Al Quran 4:24 spt yang saya kutipkan di atas, mengapa ayat tsb bisa diharamkan hanya dengan hadist dimana Muhammad dan kemudian para sahabat saling mengharamkan dan juga menghalalkan nikah mutah?
2. Apabila nikah mutah tidak dihalalkan oleh ayat Al Quran karena adanya penafsiran yang berbeda, dengan dasar apakah Nabi Muhammad menghalalkan pernikahan mutah yang lebih menjurus kepada prostitusi dan zinah?

curious wrote:feodor fathon FF wrote:Selingkuh itu bersikap tdk adil pada Istri kita. sembunyi2 menjalin hubungan cinta (non sex) dng yg bukan istri adalah sikap menkhianati janji prasetya dihadapan Allah ketika menikah yg dibaca didepan umum.
Bagaimana bunyi janji "prasetya di hadapan allah ketika menikah"? apakah ini standard dan wajib pada setiap pernikahan atau optional?


unagi wrote:bisa diposting di sini FF?
plus jawaban lengkap dari pertanyaan saya sebelumnya
"Apakah persyaratan yang menentukan apakah sebuah pernikahan poligami itu halal atau haram?"
contohnya:
- jika suami hidup jauh dari istri lalu butuh pemenuhan hasrat biologis
- ....etc
terima kasih


unagi wrote:okay, maaf...
saya jadi melebar pada poligami.
pertanyaannya direvisi deh kalo gitu:
"Apakah persyaratan yang menentukan apakah sebuah pernikahan mut'ah itu halal atau haram?"
dan please..jawab pertanyaan Curious tentang janji prasetya pernikahan..
terima kasih.

Return to Ruang Debat Terbatas
Users browsing this forum: No registered users