LDII Aliran Sesat dan Menyesatkan
Tabloid Suara Islam
Edisi 67
Tgl 15 Mei - 5 Juni 2009 M
20 Jumadil Awwal - 11 Jumadil Akhir 1430H
Rezim Presiders Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata tidak hanya mengobok-obok kekuatan politik Islam melalui strategi koalisi dengan Partai Demokrat (PD) untuk mengusung dirinya menjadi capres. Jika SBY terpilih kembali dan pemerintahannya sukses dalam 5 tahun mendatang, maka SBY dan PD akan diuntungkan. Sebaliknya jika gagal, maka parpol Islam akan dijadikan kambing hitam.
Tidak hanya persoalan politik Islam diobok-obok, rezim SBY sengaja membiarkan aliran sesat berkembang di Indonesia. SBY berharap aliran sesat bekerja efektif untuk mengobok-obok aqidah umat Islam Indonesia. Bahkan siapapun yang menganjurkan pembubaran aliran sesat, pasti akan berhadapan dengan meja hijau. Penahanan Habib Riziq dan Munarman dalam kasus pembubaran aliran sesat Ahmadiyah dan pengadilan Bambang Irawan Berta Hajarullah Aswad dalam kasus aliran sesat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), menjadi bukti betapa rezim SBY menjadi sponsor penodaan aqidah umat Islam Indonesia.
Adapun yang lebih mengherankan lagi ternyata rezim SBY berani membungkam kritik ilmiah demi dukungannya terhadap aliran sesat LDII. Terbukti karena kritikannya terhadap LDII di forum diskusi yang diselenggarakan RRI Tanjungpinang, Riau Kepulauan tahun 2008 lalu, Hajarullah Aswad terpaksa harus berhadapan dengan PN Tanjung Pinang dan divonis 2 tahun penjara.
Vonis penjara 2 tahun harus dihadapinya hanya karena menerangkan kesesatan LDII yang diambil dari buku karangan anggota MUI Pusat, Muhammad Amin Djamaluddin dengan judul "Kupas Tuntas Kesesatan clan Kebohongan LDII". Padahal buku itu ditulis sebagai jawaban atas buku pedoman resmi LDII yang berjudul "Direktori LDII".
"Saya yang hanya menerangkan buku pak Amin Djamaluddin dalam suatu diskusi ilmiah, justru divonis 2 tahun penjara. Sedangkan pak Amin sendiri yang menulisnya justru tidak diapa-apakan. Padahal pak Amin sendiri sudah menerangkannya dengan jelas ketika hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tahun 2008 lalu, sedangkan buku tersebut tidak pernah dilarang Kejaksaan Agung," ungkap mantan PNS Depag Riau itu kepada Suara Islam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hajarullah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengatakan LDII sebagai aliran sesat. Padahal yang berhak mengatakan demikian hanyalah MUI. Sehingga JPU menuntut 6 bulan penjara, tetapi Majelis Hakim justru menvonis 2 tahun penjara pada April 2009 lalu. Adapun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah tindakan Hajarullah dengan mengatakan LDII sebagai aliran sesat termasuk perbuatan pidana, padahal itu dikatakannya dalam diskusi ilmiah di RRI Tanjung Pinang dengan mengutip buku Amin Djamaluddin.
Kesesatan LDII
Aliran sesat LDII bagaikan bunglon dengan berganti-ganti nama. Sejak didirikan pertama kali oleh Nurhasan Ubaidah Lubis tahun 1954 di Kediri Jawa Timur, semula bernama Darul Hadis (DH). Setelah Darul Hadis dilarang, kemudian berganti dengan Islam Jamaah (IJ). Islam Jamaah dilarang, berganti menjadi Lemkari. Setelah Lemkari dilarang, sejak 1991 menjadi LDII.
Nurhasan Ubaidah Lubis yang selama hidupnya dikenal dekat dengan mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN), Letjen Ali Moertopo, meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dalam perjalanan Kediri-Jakarta untuk menghadiri Kampanye Golkar di Lapangan Banteng, Jakarta pada pemilu 1982, yang akhirnya menimbulkan kerusuhan massa tersebut. Sejak Nurhasan meninggal, tongkat estafet kepemimpinan sebagai Amir Islam Jamaah digantikan anaknya, Abdul Dhohir. Namun sejak meninggalnya sang Amir, Abdul Dhohir (2007), kepemimpinan LDII dipegang adiknya, Abdul Aziz yang bergelar Sulthon Aulia, yang merupakan anak bungsu Nurhasan Ubaidah Lubis.
Menurut anggota MUI Pusat, Amir Djamaluddin, LDII dikatakan sebagai aliran sesat dikarenakan ajarannya yang menyimpang dari ajaran Islam.
Pertama, hanya Imam atau Amir LDII yang berhak dan rah menyampaikan ayat-ayat Al Qur'an (ma'qul ke Amir).
Kedua, doktrin LDII meliputi fatana (cerdas), witana (boleh berbohong) dan budi luhur. Adapun yang dipersoalkan adalah witana, dengan membolehkan pengikutnya untuk berbohong.
Ketiga, jika keluar dari Jamaah LDII dianggap menjadi kafir. Jika meninggal dunia wajib masuk neraka. Adapun yang masuk surga hanyalah Jamaah LDII, selainnya masuk neraka.
Keempat, tidak bersedia menjadi makmum sholat pada orang lain clan harus menjadi imam.
Kelima, jika pengikut LDII melakukan perbuatan dosa seperti onani, homosexual dan aborsi, maka taubatnya dengan cara membayar denda kepada sang Amir di Kediri, yang diistilahkan dengan berbakti kepada pusat. Adapun denda untuk onani sebesar Rp. 2000 perhari selama sebulan atau Rp 60 ribu. Untuk homosexual sebesar Rp. 2000 perhari selama 3 bulan atau Rp. 180 ribu. Sedangkan kejahatan aborsi dendanya Rp. 2000 perhari selama 6 bulan atau Rp. 360 ribu
Keenam, wanita LDII tidak boleh menikah dengan pria diluar LDII. Tetapi kalau pria LDII boleh menikah dengan wanita selain LDII. Maka tidaklah mengherankan jika setiap tahun LDII mengadakan acara Cinta Alam Indonesia (CAI), dimana merupakan ajang perkenalan antara pemuda dan pemudi LDII yang akhirnya menjurus pada perjodohan. Acara tahunan tersebut biasanya diadakan di Wonosalam, Jawa tengah.
Sejak masih bernama Darul Hadis dan Islam Jamaah sudah dilarang pemerintah (1971). Bahkan Gubernur Jawa Timur, Sularso, tahun 1988 melarang Lemkari menyebarkan ajarannya di Jawa Timur karena menimbulkan keresahan masyarakat secara luas. Bahkan pada Munas MUI tahun 2005, telah merekomendasikan agar pemerintah melarang LDII menyebarkan ajarannya di Indonesia.
Menurut pakar LDII, Hartono Ahmad Jaiz, saat ini LDII memiliki dua badan yakni sebagai Keamiran yang berpusat di Kediri dan dipimpin Abdul Aziz dan sebagai sebuah organisasi yang berpusat di Jakarta dan dipimpin Abdullah Syam. Namun kepemimpinan tertinggi tetap berpusat di Kediri yang dipimpin Abdul Aziz. Jadi organisasi LDII tetap akan mendukung Keamiran LDII di Kediri. Dengan demikian, sesungguhnya organisasi LDII hanyalah sebuah baju, tetapi untuk urusan aqidah tetap menjadi kewenangan sang Amir, Abdul Aziz.
"Jadi kalau tahun 2006 lalu LDII menyatakan sudah memiliki paradigma baru, sesungguhnya itu hanyalah bithonah (kebohongan). Paradigma baru itu hanyalah dalam organisasi, bukan perubahan aqidah LDII," tegas Hartono Ahmad Jaiz, penulis beberapa buku tentang LDII tersebut.
Mengenai besarnya dana yang dimiliki LDII, salah seorang mantan pengikut LDII menceriterakan kepada Suara Islam, dana tersebut diperoleh dari "zakat" 10 persen penghasilan perbulan dari pada anggotanya untuk disetorkan kepada pimpinan pusat di Kediri.
Karena LDII terbagi dalam 2 wilayah, yakni wilayah barat berpusat di Jakarta dan timur di Kediri, maka sumber pendanaan juga didapat dari kedua wilayah tersebut. Menurut sumber itu, untuk setiap bulan diperkirakan dana yang disetorkan dari wilayah barat mencapai Rp. 8 miliar, sedangkan dari wilayah timur mencapai Rp. 7 miliar. Dengan demikian, setiap bulannya terkumpul dana sebesar Rp. 15 miliar untuk disetorkan kepada sang Amirdi Kediri, Jawa Timur.
(Lim)




