http://www.state.gov/g/drl/rls/irf/2005/51518.htm
MALAYSIA
Pengekangan Kebebasan Beragama
Walau UUD menjamin kebebasan beragama, dalam prakteknya, ini tidak berlaku bagi Muslimin. Mereka tidak boleh pindah agama. Sering pengadilan sekuler menyerahkan kekuasaan pada pengadilan2 syariah dalam hal perpindahan agama, baik masuk atau meninggalkan Islam.
Bulan Juli 2004, Pengadilan Negeri mendukung keputusan pengadilan yang lebih rendah (thn 2002) bahwa hanya Pengadilan Syariah sajalah yang berhak memutuskan apakah seorang Muslim telah murtad.
Di tahun 2000, Pengadilan Syariah menetapkan hukuman penjara 3 tahun atas empat orang karena murtad.
Di thn 2004 juga, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa hanya Pengadilan Syariah sajalah yang punya kekuasaan terhadap tuntutan seorg ibu non-Muslim untuk membatalkan perpindahan agama kedua anaknya ke Islam tanpa persetujuan ibu tersebut. Sang ayah masuk Islam setelah berpisah dari istrinya dan dia lalu mengubah agama anak2nya untuk mendapat hak asuh atas mereka. MCCBCHS (organisasi Kristen Malaysia) menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi itu “menginjak-injak hak orangtua non-Muslim.” Ibu tersebut mengajukan banding dan akhirnya meninggalkan Malaysia bersama kedua anaknya.
Aliran Islam lain
Pemerintah menentang pemahaman yang dianggap ‘tidak sesuai’ dengan Islam dengan alasan bahwa kelompok yang punya pandangan ekstrim dapat mengancam keamaman negara. Menurut apa yang ditulis di website milik Islamic Development Department, 56 ajaran yang tak sesuai Islam telah ditentukan dan dilarang bagi Muslim. Ajaran2 ini antara lain adalah meditasi Shi'a, ajaran2 Baha'i. Pemerintah dapat menahan anggota2 kelompok2 yang tidak mengikuti ajaran2 Sunni yang resmi tanpa lewat jalur pengadilan di bawah keputusan Internal Security Act (ISA).
Pemerintah terus mengamati aktivitas2 kelompok minoritas Shi’a.
Kristen
Ajakan murtad terhdp Muslim ke agama lain sangat dilarang, tapi ajakan masuk Islam terhdp non-Muslim ke Islam boleh2 saja. Pemerintah membatasi peredaran Alkitab, rekaman2 dan tulisan2 Kristiani berbahasa Melayu di Semenanjung Malaysia. Di bulan April 2005, Perdana Menteri mengumumkan bahwa Alkitab2 berbahasa Melayu harus dibubuhi kata2 “Tidak Untuk Muslim” di halaman depan dan hanya bisa disebarkan di gereja2 dan toko2 buku Kristen. Penyebaran bahan2 informasi Kristiani berbahasa Melayu di Malaysia Timur kena sejumlah batasan.
Tanggal 25 April, 2005, dua misionaris asing ditangkap setelah mengedarkan bahan2 agama di depan mesjid Putrajaya dan dituntut “mengganggu kedamaian kegiatan beragama.” Setelah 10 hari, Pemerintah menarik tuntutan dan membebaskan mereka.
Menurut MCCBCHS, Pemerintah membatasi pemberian visa bagi pendeta asing di bawah 40 tahun untuk memperlambat masuknya pendeta muda yang masih penuh semangat masuk Malaysia. Meskipun wakil kelompok non-Muslim tidak ada yang duduk dalam panitia imigrasi yang mensahkan permintaan visa, MCCBCHS diminta rekomendasinya. Tahun 2003, Pemerintah setuju untuk mengeluarkan pembaruan otomatis ijin kunjung bagi pendeta luar negeri.
Pemerintah melarang publikasi yang dapat membangkitkan pertentangan agama dan ras. Di tahun 2004, Pemerintah melarang orang2 Muslim untuk nonton “The Passion of the Christ” tapi non-Muslim boleh nonton film ini di layar pribadi.
Negara2 bagian punya kekuasaan atas ijin membangun tempat2 ibadah non-Muslim dan pengaturan tanah kuburan bagi non-Muslim. Pengeluaran ijin membangun tempat ibadah seringkali lamban. Peraturan Pemerintah mengharuskan adanya persetujuan dari Konsul Islam di setiap negara bagian untuk memberi ijin mendirikan institusi agama non-Islam di daerah itu. Setelah menghadapi keluhan2 dari organisasi2 agama non-Muslim selama bertahun-tahun, Kementrian Perumahan dan Pemerintah Lokal akhirnya mengumumkan di tahun 2003 bahwa persetujuan seperti itu tidak diperlukan lagi. Meskipun begitu, beberapa kelompok agama mengeluh karena hukum negara bagian dan keputusan Pemerintah lokal tetap saja membatasi pendirian tempat2 ibadah non-Muslim.
Warga Muslim di sebuah perumahan di Kajang menentang pembangunan gereja di tempat tinggal mereka yang mayoritas Muslim. Di bulan Mei 2005, badan pemerintah lokal memutuskan bahwa daerah itu hanya untuk perumahan saja dan menolak permintaan ijin pembangunan gereja. Pembangunan gereja Katolik Roma tertahan sampai lebih dari 14 tahun oleh pemerintah negara bagian Selangor sebelum akhirnya gereja itu selesai dibangun tahun 2004. Rumah2 ibadah tanpa ijin dapat dihancurkan oleh pemerintah.
Hukum Syariah
Dalam hal keluarga dan agama, semua Muslim tunduk pada hukum Sharia. Menurut beberapa pendukung hak2 wanita, para wanita menderita diskriminasi karena intrepetasi hukum Sharia dan penerapannya yang tidak sama dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya.
Bulan Januari 2005, pihak berwajib dari departemen agama Federal Territories menggerebek sebuah nightclub di Kuala Lumpur dan menahan kira2 100 pengunjung Muslim karena “bertingkah tak senonoh” dan karena mengunjungi tempat yang menjual minuman beralkohol. Para penegak hukum tidak menangkap pengunjung2 non-Muslim, dan akhirnya tuntutan terhadap pengunjung2 Muslim dibatalkan.
Di bulan Januari 2005, pemerintah negara bagian Kelantan yang dikuasai oleh PAS, mengusulkan aturan berpakaian bagi wanita2 non-Muslim di supermarket. Perkumpulan2 wanita menentang pembatasan ini dengan menyatakan bahwa menentukan cara berpakaian adalah pelanggaran terhadap hak2 gender wanita. Juga di Kelantan bulan Januari, sebanyak 307 pasangan didenda karena perbuatan “tak senonoh” seperti gandeng tangan, berciuman dan berpelukan di tempat umum.
Di tahun 2004 saat pemilu, PAS kalah di Trengganu dan kehilangan kontrol atas pemerintahan negara bagian. Di Kelantan, PAS kehilangan dukungan tapi tetap mengontrol pemerintahan lokal dengan perbedaan suara yang sedikit. Banyak pengamat mengartikan ini sebagai penolakan orang2 terhadap usul PAS untuk mendirikan negara Islam dan pelaksanaan hukum Islam yang lebih keras yang dipromosikan oleh PAS.
Pelanggaran Kebebasan Beragama
Menurut Pemerintah, tidak seorangpun ditahan dibawah aturan ISA atas dasar agama selama periode yang diamati dalam laporan tertulis ini.
Pemerintah khawatir bahwa ajaran2 yang “bertentangan” (dengan Islam Sunni) dapat memecah belah Muslim. Anggota kelompok2 yang berbeda dapat ditangkap dan dituntut. Dengan ijin Pengadilan Syariah, mereka akan “direhabilitasi” dan dikembalikan ke “jalur Islam yang benar.” Contoh, Departemen Agama Negara Bagian Selangor menahan 66 anggota kelompok yang “bertentangan” di tahun 2003 dan menangkap 96 pengikut sekte lain yang juga “bertentangan” di bulan April 2004. Di tahun 2002, Pemerintah memaparkan bahwa Malaysian Islamic Development Department (Departemen Pengembangan Islam Malaysia) telah “merehabilitasi” ratusan pengikut kelompok2 yang “bertentangan” setelah mereka menjalani “konseling” di pusat rehabilitasi agama di negara bagian Negeri Sembilan.
Pemerintah tetap menuntut semua pegawai negeri Muslim untuk mengikuti kelas2 agama yang telah disahkan Pemerintah.
Kejahatan oleh Organisasi Teroris
Tidak ada laporan kejahatan yang mengarah pada agama tertentu oleh kelompok2 organisasi selama periode waktu yang ditelaah dalam laporan tertulis ini.
Section III. Perilaku Sosial
Hubungan antar agama yang damai di dalam masyarakat mendukung kebebasan beragama.
Organisasi non-Muslim dewan gereja Kristen dan antar agama di negara Malaysia termasuk MCCBCHS, the Malaysian Council of Churches, dan Christian Federation of Malaysia. Organisasi Muslim umumnya tidak berpartisipasi dlm organisasi Kristen.
Thn 2003, NGO2 Muslim memboikot seminar yang berjudul "Toward the Creation of an Inter-religious Council" (Menuju Pembentukan Dewan Antar Agama) dengan alasan seminar ini bisa mendorong Muslim jadi murtad, dan lalu membuka jalan bagi agama2 lain untuk menyebarkan ajaran agama mereka diantara para Muslim. Di tahun 2004, beberapa NGO garis keras memboikot dan mengutuk usulan pembentukan dewan antar agama dengan alasan “urusan yang berhubungan dengan Islam hanya bisa didiskusikan antar Muslim.”
Di bulan Oktober 2003, Perdana Menteri waktu itu, Mahathir, sering menggunakan bahasa anti-Semitik (anti Yahudi) tatkala menyampaikan pidato di Organization of Islamic Conference (OIC) di Kuala Lumpur. Perkataan Mahathir tentang orang2 Yahudi di OIC mengundang berbagai kutukan internasional. Perdana Menteri Abdullah Badawi, yang menggantikan Mahathir dua minggu setelah pidato OIC itu, lalu menekankan toleransi agama kepada semua kepercayaan.





