

"And for his parents for each of them there is one-sixth of the inheritance if he has a child, but if he does not have a child and the parents are the heirs then for the mother one-third." [Quran 4:11]
The Arabic word "walad" has been variously translated as child, son, children and offspring by translators. However, there is universal agreement amongst the Sunni Muslim jurists that "walad" here refers to any child or agnatic grandchild (grandchild through son).

The word ‘وَلَدٌ’ (walad) in ‘إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ’ (if he has children) and ‘فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ’ (if he does not have children) is used both for male and female children. In the Arabic language, this connotation is conventional and customary. There is no contextual indication, intrinsic or extrinsic, to believe that the word has specifically been used for male children. Linguists maintain that it is used in the singular as well as the plural sense and, also, both for the masculine and the feminine gender.
Linguists maintain that it is used in the singular as well as the plural sense and, also, both for the masculine and the feminine gender.

MONTIR KEPALA wrote:dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; >>> 2/3 adalah jika anak perempuan semua ...pertanyaannya gimana kalo ada anak laki ?
..!


Rebeca wrote:sabar dulu yah Mon!...kita tuntaskan dulu untuk kasus SEMUA ANAK CEWEK!...lagian di dlm quran nggak ada kan kasus kombinasi anak cewe dan cowok? elo aja masih bingung! :D

MONTIR KEPALA wrote:kata siapa sunni berpendapat demikian ?
sumber buku hukum waris sunni saya baca dan semuanya mengatakan bahwa Bapak menjadi Ashabah jika tidak ada anak laki2 .... jadi anak yg dimaksud dalam Quran 4 :11 adalah anak laki2 sbgmana terjemah pickthal :
Kedua:
Hukum bagian kedua orang tua. Firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang ibu-hapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." Penggalan ayat ini menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila yang meninggal mempunyai keturunan.
Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi, pengertiannya, sisanya merupakan bagian ayah.
Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai saudara (dua orang atau lebih), maka ibunya mendapat seperenam bagian. Sedangkan ayah mendapatkan lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dalam Islam dinyatakan sebagai hajib (penghalang). Jika misalnya muncul pertanyaan apa hikmah dari penghalangan saudara pewaris terhadap ibu mereka --artinya bila tanpa adanya saudara (dua orang atau lebih) ibu mendapat sepertiga bagian, sedangkan jika ada saudara kandung pewaris ibu hanya mendapatkan seperenam bagian? Jawabannya, hikmah adanya hajib tersebut dikarenakan ayahlah yang menjadi wali dalam pernikahan mereka, dan wajib memberi nafkah mereka. Sedangkan ibu tidaklah demikian. Jadi, kebutuhannya terhadap harta lebih besar dan lebih banyak dibandingkan ibu, yang memang tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan mereka.

MONTIR KEPALA wrote:ha ha .... jangan2 kasus harta Fai yg diminta ali dan abbas terulang lagi nih ..
kamu gak bisa ngitung itu ??
sok ah ..!

Rebeca wrote:kan sudah kubilang MUSLIM sunni memandang kata arab 'walad' adalah keturunan, offspring, children, regardless male or female, anak perempuan atau anak laki-laki... kamu lihat berikut ini:
Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah
Gema Insani Press, 1995
Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Tel.(021) 7984391-7984392-7988593
Fax.(021) 7984388
ISBN 979-561-321-9
...deleted...

Rebeca wrote:Bukan nggak bisa Mon!...soale di quran, awloh aja tidak mengantisipasi kombinasi pembagian warisan anak laki-laki dan perempuan!... :D ...kekurangan quran, elo sebutin sendiri!

MONTIR KEPALA wrote:ada apa dgn kasus di atas ??
semua ahli waris terjamin dapat 100% kok .... dan Bapak dapat 1 sbg ashabah
MONTIR KEPALA wrote:kata siapa sunni berpendapat demikian ?
sumber buku hukum waris sunni saya baca dan semuanya mengatakan bahwa Bapak menjadi Ashabah jika tidak ada anak laki2 .... jadi anak yg dimaksud dalam Quran 4 :11 adalah anak laki2 sbgmana terjemah pickthal :
alley_shatree wrote:BIAR TUNTAS
Kajian terhadap Ayat-ayat Waris
Pertama:
Firman Allah yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
Apabila pewaris (orang yang meninggal) hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
Apabila bersama anak (sebagai ahli waris) ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian.
Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih (tegas) menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya (Butir 1) rnenunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat (artinya) "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta". Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada (misalnya meninggal terlebih dahulu). Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'.
Kedua:
Hukum bagian kedua orang tua. Firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang ibu-hapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." Penggalan ayat ini menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut:
Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila yang meninggal mempunyai keturunan.
Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi, pengertiannya, sisanya merupakan bagian ayah.
Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai saudara (dua orang atau lebih), maka ibunya mendapat seperenam bagian. Sedangkan ayah mendapatkan lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dalam Islam dinyatakan sebagai hajib (penghalang). Jika misalnya muncul pertanyaan apa hikmah dari penghalangan saudara pewaris terhadap ibu mereka --artinya bila tanpa adanya saudara (dua orang atau lebih) ibu mendapat sepertiga bagian, sedangkan jika ada saudara kandung pewaris ibu hanya mendapatkan seperenam bagian? Jawabannya, hikmah adanya hajib tersebut dikarenakan ayahlah yang menjadi wali dalam pernikahan mereka, dan wajib memberi nafkah mereka. Sedangkan ibu tidaklah demikian. Jadi, kebutuhannya terhadap harta lebih besar dan lebih banyak dibandingkan ibu, yang memang tidak memiliki kewajiban untuk membiayai kehidupan mereka.

MONTIR KEPALA wrote:tah sok taunya sekarang kena lo !
Allah sudah menetapkan bagian anak laki2 adalah 2 : 1 bagian anak perempuan. itu untuk satu anak. gimana kalo 1 anak cowok dan 4 anak cewe ??....
kalo ini beluim bisa maka siap2 aja jadi pecundang di forum ini ... he he

Rebeca wrote:MONTIR KEPALA wrote:tah sok taunya sekarang kena lo !
Allah sudah menetapkan bagian anak laki2 adalah 2 : 1 bagian anak perempuan. itu untuk satu anak. gimana kalo 1 anak cowok dan 4 anak cewe ??....
kalo ini beluim bisa maka siap2 aja jadi pecundang di forum ini ... he he
walah, baru tahu pembagian tingkat TK gini saja, sudah BOASTING elo!...kl elo udah nggak sabar membahas KOMBINASI ANAK PEREMPUAN dan ANAK LAKI-LAKI, sanggah di bawah ini:
CONTOH kasus : Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:
2 anak cewek
2 anak cowok
sepasang orang tua
1 istri.
Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)
2 anak cowok akan mendapatkan DUA KALI jatah anak cewek, anggap saja Rp. Y, sesuai Q 4:11 (Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan;)
Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)
Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000 + Rp. Y, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
kl sanggahanmu cuma mengembik begituan mah apalagi cuma balik bertanya a la ONTA, wajar kl elo, awloh n muhammad jadi pecundang! :D... if only you have guts, REFUTE me and bring here your oppossing calculatian! :D



MONTIR KEPALA wrote:kata siapa sunni berpendapat demikian ?
sumber buku hukum waris sunni saya baca dan semuanya mengatakan bahwa Bapak menjadi Ashabah jika tidak ada anak laki2 .... jadi anak yg dimaksud dalam Quran 4 :11 adalah anak laki2 sbgmana terjemah pickthal :

Rebeca wrote:he..he... :D ..ngembek lagi...bawa saja sini...gue sih udah bisa duga kemampuan elo...paling lagi-lagi pakai BALANCE factor n RESIDUAL factor... :D ... anyway, i dont care how ridiculuous it is, bring here and i will show how idiot you are! :D


Return to Ruang Debat Terbatas
Users browsing this forum: No registered users