









ibra wrote:1.b. Siapa yang layak mengatakan "hey aku dapat Ilham" :)
Islam bukan agama "GR".
Dengan hasil ijtihad itu ulama sudah melewati track yang dipersayaratkan.
Jadi apa yang mereka lakukan sudah harus melwati fase dia faham AQ, Hadist, Fiqh, Mantiq, balaghoh, Nahwu Shorof.
IBra
Gaston wrote:lho, kim... klo jaman dahulu blm ada perokok gmn dong? apa ga bingung umat, ketika saat itu disebut rokok? knp elo maksain hrs ada ayat yg langsung melarang utk merokok? pointnya apa seh?
1b. tentu saja dgn semakin jelasnya riset ttg bahaya rokok, para ulama telah ada yg mendapat "Ilham" dan mengHARAMkan rokok.


gaston31 wrote:+ yup,bahaya. sayang jaman itu blm ada yg merokok.
gaston31 wrote:+ yup, Tuhan anda pun seharusnya jg maha mengetahui. :D
dan dengan berbekal Al Quran skr, hukum rokok tetap bisa di definisikan dgn jelas.
gaston31 wrote:+ hukum makruh adalah ijtihad ulama saat itu, yg blm tahu betapa bahayanya merokok. jadi bukan blunder dr Al Quran! Ijtihad bisa berkembang mengikuti perkembangan knowledge.
gaston31 wrote:+ yup, intinya udh terdapat dr ayat2 diatas, jangan merusak diri ato bunuh diri. dulu ga ada baygon, skr minum baygon juga bs di hukum HARAM. Knowledge disini adalah intervensi surgawi, jika itu yg elo maksud.
gaston31 wrote:+ dlm contoh elo diatas, apa Martin Luther bisa dibilang terlambat? blunder jg donk?



gaston31 wrote:+ klo gtu, udh bener. jaman dulu ijtihadnya makruh, jaman skr ijtihadnya haram. simple kok
gaston31 wrote:+ lho, sdh ada ulama yg menfatwa HARAM kok, dont worry..
gaston31 wrote:+ yup, pada saat fatwa rokok makruh, ulama saat itu kan taunya bahaya rokok cmn mulut bau aj.
lho Kim, fatwa hasil ijtihad kan didasarkan knowledge saat itu n fakta yg ada. jd ijtihad tuh bkn spt meramal masa depan, yg bs memprediksi bbrp thn lagi akan ada produk bernama baygon, shg ulama dulu langsung memvonis haram meminum baygon!
gaston31 wrote:yup, Allah tinggal menurunkan knowledge kpd manusia yg mau berpikir, ga peduli agamanya apa. pokonya manusia yg punya otak n mau berpikir!
RULE udh diberikan didalam Al Quran, biar ijtihad ulama yg mengimplementasikan.
gaston31 wrote:+ klo ga terlambat ga mungkinlah ada kata "semena2" sebelumnya :) n tetep aj, ajaran yg dipegang gereja saat itu blm LENGKAP, jd msh nunggu bbrp thn kemudian, utk dilengkapi oleh si Martin :D

ibra wrote:
1. Ah, anda sok gak tau aja! Kapan sih virus dibilang jadi "makhluk hidup", kapan sih orang tau bahwa "penentu sifat dan karakterisktik manusia" adalah basa nitrogen dalam ADN dan ARN?
Sama dengan AQ. Sekalian aja kenapa anda gak bilang:
"mana bukti AQ melarang spekulasi main saham?"
"mana bukti AQ melarang money games"
AQ berarti gak bisa memprediksi masa depan dong?
Anda lihat dong AQ itu turun pada saat kapan? kalau Abu Jahal anda kasih tau "rokok" dia pikir itu "popok" atau sigaret dia pikir serbet. PLUS orang belum tahu bagaimana tingkat bahayanya rokok.
Kan Islam agama untuk manusia dan sangat manusiawi. Bukan agama doraemon!
Minuman keras, SEMPAT dibolehkan kemudian dikharamkan.
:)
ibra wrote:
Iya soalnya simply, anda terlanjur berkubang dengan agama yang gak out of box pemikirannya. Agama anda mungkin tidak mengenal ijtihad, agama anda mungkin tidak meghargai ilmu pengetahuan.
Ada ranah-ranah di mana ilmu pengetahuan itu hand to hand dengan agama membentuk fatwa hukum. Misalnya dengan ijtihad ulama, yang melahirkan Ijma' dan qiyash :).
Jadi sekarang kalau anda punya case, datang ke bahstul mastail (ajang ijtihad) atau dewan tarjih, ceritakan case anda, Ulama akan melihat dengan metode Fiqh atau Ushul Fiqh baru kemudian berkekuatan hukum (fatwa) kharamkah atau halalkah.
Contoh ijma' sederhana:
dilarang membeli makanan sebelum serah terima
diharamkan memakai minyak babi (see sebnelumnya kan cuman dilarang makan babi)
diharuskan mengganti barang ghasaban (barang orang lain yang terpakai)
larangan jual beli pada saat sholat Jum'at
dsb dsb
Begitu
:)



Return to Ruang Debat Terbatas
Users browsing this forum: No registered users