Sebagaimana seorang muslim memiliki kewajiban untuk melaksanakan syari’at Islam ketika berada di negeri kafir, maka orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam (kafir dzimmy) juga memiliki kewajiban untuk mematuhi syari’at Islam yang berhubungan dengan mereka. Di antara kewajiban-kewajiban kafir dzimmy di negeri Islam adaIah..
l. Membayar jizyah (upeti) kepada kaum muslimin setahun sekali (Tahrirul Ahkam: 250, Al-Mughni 10/73, dan RaudhatuThalibin 10/3 I I).
2. Menghormati kaum muslimin, tidak boleh memukul seorang muslim, mencacinya, mengkhianatinya, dan mengeluarkannya dari agamanya.
3. Tidak boleh menampakkan syi’ar-syi’ar agama mereka atau pemikiran-pemikiran batil mereka, jangan sampai kaum muslimin mendengarkan kesyirikan mereka, peribadahan mereka, bacaan mereka, atau keyakinan mereka pada Al-Masih dan Uzair (Tahrirul Ahkarñ: 259).
4. Tidak boleh menjelekkan atau mencela Kitabullah, atau Rasulullah Shalallallahu alihi wa sallam , atau agama Islam (Ahkam Sulthaniyyah: 145)
sumber: Majalah Al Furqan, Gresik, Edisi 9
------------------------------
1.) Bayar upetinya berupa kotoran babi ajah.
2.) Muslim ingin dihormati kafir tapi sendirinya tidak memperlakukan kafir dgn hormat malah cenderung menindas harus bayar upeti segala. Najis amat...!!!
3.) Muslim MELARANG kehidupan beragama kafir dalam segala hal, tapi anehnya muslim di negeri kafir menuntut hak macam-macam untuk menyiarkan dan menjalankan syariat agamanya.
4.) Kafir tidak boleh menjelekan muslim, tapi muslim BOLEH menjelekkan kafir.
ISLAM MEMANG SANGAT MENJIJIKKAN...!!!
Salam Poligami...




