Awalnya saya tidak terlalu mengerti dengan hadis ini :
" ..... kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus. Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”
Dari kalimat yang saya bold,
ini menjadi multi tafsir.
1. Saat mereka ingin ngcrot di luar,
nabi melarang itu, dan menyarankan di dalam aja agar jadi jabang bayi ....
2. Saat mereka ingin ngecrot di luar,
nabi melarang NGESEKS DENGAN BUDAK / TAWANAN.....
Tapi kalo kita berasumsi bahwa maksud momet adalah yang nomor 2,
knafa juga dia pake ngebahas :
" ..... karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”
Jadi waktu pengikutnya menanyakan tentang boleh tidaknya ngecrot di luar,
dia tidak ambil pusing kalo pengikutnya ingin ngeseks dengan tawanan wanita,
atau dengan kata lain,
momek GAK URUSAN KALO MEREKA - PENGIKUTNYA, MAU MEMPERKOSA TAWANAN WANITA ....
Yang momek concern cuma :
"Kalo ngeseks jangan ngecrot di luar ya .... "


