



Raven_13 wrote:Halo semua...
Kalo boleh numpang ikutan...
kemungkinan inilah asal mula angka 4 ---> seblm si mamad langgar perintah aulohnya dan maruk sampai 20-an bini....![]()
angka 4 didapati krn si mamad cuma punya waktu hari Senin s.d. Kamis... dalam seminggu sehari itu satu bini...(sayang bini... sayang bini....
)
Jum'at khan mesti sholat lalu kongkow2 di mall sambil nunggu Maghrib...![]()
kalo Sabtu nge-gilir budak2 yg lg nganggur... yeaahhhh!!!!![]()
Minggu... ikut apel pagi di kantor CIA.... dan main bola sesudahnya sama para pengikutnya...![]()
......wa ka ka ka .........
![]()
Salam kenal dari newbie di sini...



Raven_13 wrote:angka 4 didapati krn si mamad cuma punya waktu hari Senin s.d. Kamis... dalam seminggu sehari itu satu bini...(sayang bini... sayang bini....
)





novalino wrote:perintah Allah...
Hikmahnya menyatukan / memperkuat hubungan antar kabilah2 lebih ke politis..




Raven_13 wrote:numpang tanya... semoga gak terlalu OOT... masih ada hubungannya dengan poligami...
jika para pencetus peraturan dan undang2 di negara kita adalah mayoritas muslim,
kenapa pegawai negeri (yg mayoritas muslim) dilarang ber-poligami ria?
... thanks in advance buat yang bersedia menanggapi pertanyaan di atas...
Salam kenal dari newbie di sini...

Pan Kobar wrote:
Negara akan bangkrut jika Pegawai Negeri(PN) diprbolehkan berpoligami
Pan Kobar wrote:
Andai ada muslim punya istri 4, trus suatu saat salah 1 istrinya mati(tinggal 3). Apakah ia bisa mncari pengganti lagi supaya jmlah istrinya tetap 4 ?
quran wrote:“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” QS. Al-Baqarah ; 228, Yaitu 3 kali masa haidh
quran wrote:“Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” QS. Al-Baqarah ; 234
hadis wrote:Hadis riwayat Ummu `Athiah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berkabung atas seorang mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk membuat asap yang wangi) atau azhfar (sejenis wewangian). (Shahih Muslim No.2739)

Users browsing this forum: No registered users