

THIOBUKI wrote:Gak usah pakai penghulu, selain mahal juga ribet, langsung aja kawin.... sesudah puas langsung cerai (horni mode on)
Kalu bisa daftar penghulunya juga dibikin! Penghulu yg terkenal macam aa gym, uje dll lebih mahal!

Nikah misyar adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah, untuk lebih jelasnya bisa dibaca di wikipedia: http://en.wikipedia.org/wiki/Misyar_mar ... r_Marriage. Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz .Walaupun sekilas hampir sama tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar , nikah sirri dan nikah mut'ah.
Dalam nikah mut'ah maupun nikah sirri tetap ada kewajiban nafkah perbedaannya dalam nikah sirri tidak ada batasan waktu sementara nikah mut'ah dibatasi waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut'ah. Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi yang bisa di baca di http://www.islamonline.net/servlet/Sate ... English-As k_Scholar/FatwaE/FatwaE&cid=1119503544160 .

iamthewarlord wrote:buka di Puncak, laku fox.
skr ini kan udh dijalankan di daerah Puncak, makanya wapres Yusuf Kalla pernah menyinggung soal orang arab yg kawin mut'ah di puncak, trus abis hajat, langsung di ceraikan.
Mbak Netralikum itu salah klo bilang ga ada di dunia nyata.

MikanSakura wrote:Aku punya ide nih...
Gimana kalo Fox bikin paket Honeymoon sekalian? Soalnya kalo cuman short time ato semalem itu biasanya kurang puas para pelanggannya, jadi dibikin aja paket khusus yang isinya mencakup:
1. Penghulu dan persiapan pernikahan normal beserta saksi-saksinya
2. Paket berlibur dengan 3 durasi waktu, 3 hari, 1 minggu, 2 minggu dengan berbagai pilihan tempat bulan madu seperti di Bali, NTB, atau kalo mau tempat tertentu seperti mau di pantai atau di gunung.
3. Transportasi dan akomodasi sesuai kemampuan kantong pemesan.
4. Disediakan pula pilihan berbagai macam tour yang menarik beserta guide tour-nya kalau dibutuhkan dengan harga nego.
Harap kualitasnya dibedakan dengan paket short-time ya.

Foxhound wrote:3. Kami telah sediakan penghulu dan saksi untuk memastikan bahwa pernikahan saudara sah.
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1139717120
Nabi SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya itu batil." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Apabila ayah kandung anda sudah wafat, maka anda tidak bisa seenaknya sendiri mencari wali bagi diri anda. Bahkan seorang hakim diharamkan untuk memotong kompas begitu saja. Sebab daftar urutan wali setelah ayah itu sudah ditetapkan dalam Allah SWT. Tidak ada hak bagi siapa pun termasuk hakim untuk menikahkan wanita, selama masih ada walinya.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan daftar orang-orang yang bisa menjadi wali secara urut, yaitu:
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3 Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung mensyaratkan bahwa daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.


iamthewarlord wrote:Sorry Fox, namanya Nikah Misyar
Nikah misyar adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah, untuk lebih jelasnya bisa dibaca di wikipedia: http://en.wikipedia.org/wiki/Misyar_mar ... r_Marriage. Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz .Walaupun sekilas hampir sama tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar , nikah sirri dan nikah mut'ah.
Dalam nikah mut'ah maupun nikah sirri tetap ada kewajiban nafkah perbedaannya dalam nikah sirri tidak ada batasan waktu sementara nikah mut'ah dibatasi waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut'ah. Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi yang bisa di baca di http://www.islamonline.net/servlet/Sate ... English-As k_Scholar/FatwaE/FatwaE&cid=1119503544160 .
iamthewarlord wrote:buka di Puncak, laku fox.
skr ini kan udh dijalankan di daerah Puncak, makanya wapres Yusuf Kalla pernah menyinggung soal orang arab yg kawin mut'ah di puncak, trus abis hajat, langsung di ceraikan.
Mbak Netralikum itu salah klo bilang ga ada di dunia nyata.

iamthewarlord wrote:soal kualitas dan complaint bila ada pelanggan yang kecewa gimana Fox?
Gw mau bukan cabang kantor kecil nih di Arab.
gaston31 wrote:Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut''ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT t[b]elah mengharamkannya sampai hari kiamat[/b]." (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut''ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim).



Foxhound wrote:6. Surat talak sudah kami sediakan untuk bisa segera anda tanda tangani seusai menikmati malam pertama nan indah.
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1137701373
Nikah dengan Niat Talaq
Dalam masalah nikah dengan niat untuk mentalak seperti ini,ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, niat itu sejak awal sudah disampaikan kepada calon istri atau kepada walinya dan mendapatkan persetujuan. Maka nikah itu namanya nikah mut''ah yang hukumnya haram. Nikahnya sendiri tidak sah bahkan kalau berkumpul suami istri hukumnya zina.
Kemungkinan kedua, niat itu dipendam di dalam hati tidak diberitahukan kepada calon istri. Hal itu berarti sejak awal ada niat untuk menzalimi istri atau menipu keluarganya. Nikahnya itu hanya pura-pura atau hanya untuk kepentingan sesaat. Nikah dengan jalan menipu ini pun dilarang dalam agama.
Namun bedanya antara nikah mut''ah di atas dan nikah dengan niat talak adalah bahwa nikah mut''ah itu haramnya seperti zina. Sedangkan nikah dengan niat talak itu berdosa, tetapi sesungguhnya nikahnya itu tetap sah. Yang dilarang adalah niat untuk menceraikannya sejak awal. Kalau saja ketika sejak mula nikah belum ada niat untuk menceraikan, tentu saja hukumnya halal.
Bahwa di kemudian hari terjadi sesuatu yang menyebabkan seorang suami menceraikan istrinya dengan sebab yang bisa diterima syariah, tentu hukumnya halal. Meski cerai itu tetap saja perkara halal yang paling dibenci Allah. Tetapi bila belum ada niat untuk menceraikan pada awalnya, hukumnya boleh.
Sedangkan bila sejak awal menikah sudah ada niat untuk menceraikannya, berdosalah dia ketika menceraikannya nanti. Namun pernikahannya itu tetap sah dan hubungan suami istri yang mereka lakukan juga sah. Dosanya ketika melaksanakan niatnya.

Foxhound wrote:
Perhatikan Undang-Undang Biro Jodoh Syariah الشريعة تعود المباراة (r) no 2
2. 'Istri' yang sudah disahkan tidak bisa dikembalikan atau ditukar.
Segala complaint harus ditampung, dicatat dan diperhatikan, tetapi mas kawin tidak akan pernah dikembalikan.

gaston31 wrote:Fox, biro jodoh tidak berhak menikahkan seseorang, jd hanya sebatas mengenalkan saja...
sungguh aneh bisnismu ini..
Foxhound wrote:3. Kami telah sediakan penghulu dan saksi untuk memastikan bahwa pernikahan saudara sah.
gaston31 wrote:pernikahan tidak sah tanpa adanya seorang wali. bedakan dgn nikah instan di Vegas...
Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut''ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut''ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim).
Mikansakura wrote:Oi oi lamaran kerjaku diliat dong Fox...
Return to Hak WANITA dlm Islam
Users browsing this forum: No registered users