
Abu Bakar Baasyir. (Heru Haryono/okezone)
JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir didakwa telah melakukan penghasutan untuk melakukan aksi terorisme di wilayah Sumatera.
Hal ini diungkapkan Jaksa penuntut umum bahwa Baasyir pernah berceramah di rumah Ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) wilayah Sumatera Utara, Alex alias Gunawan.
Baasyir dalam ceramahnya tersebut menegaskan Fai (aksi perampokan untuk dana perjuangan) itu dibenarkan dalam Islam. Namun, sebelum melakukannya harus membunuh orangnya agar harta bisa dikuasai sepenuhnya.
"Bukan hanya semata-mata mengambil hartanya saja. Fai ini ditujukan kepada semua orang kafir yaitu orang-orang di luar Islam dan penguasa atau pemerintah yang beragama Islam yang tidak menjalankan syariat Islam yang diistilahkan sebagai thogut atau setan," ujar JPU, Muhammad Taufik dalam pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (14/2/2011).
"Terdakwa juga mengatakan bahwa orang-orang kafir yang menjadi musauh Islam adalah orang yang memerangi dan memusuhi Islam secara nyata yang bercirikan tidak ingin negara dijadikan negara syariat Islam," terang jaksa.
Baasyir juga menyerukan jihad bisa dilakukan dengan menggunakan senjata api dalam bentik aksi teror dan kekerasan dengan syarat harus menguasai wilayah terlebih dahulu.
"Jika sudah mendapatkan tempat, kita bisa melaksanakan jihad," tandasnya. (hri)







