Terimakasih buat guru kita Duladi.
http://indonesia.faithfreedom.org/forum/eka-septini-islam-mengijinkan-suami-ngeseks-dgn-wanita-lain-t42695/
Duladi wrote:AYAT-AYAT GAMPANG, BISA KELUAR SECEPAT KILAT SEWAKTU MUHAMMAD MEMBUTUHKANNYA
Ayat Pengusir Tamu
Sumber: Kitab Asbabun Nuzul Jalaludin As-Suyuti halaman 462Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. yang berkata, "Pada hari Rasulullah menikahi Zainab binti Jahsy, beliau mengundang orang-orang menghadiri jamuan di rumah beliau. Setelah orang-orang tersebut selesai makan, mereka lantas tetap duduk di tempatnya sambil bercakap-cakap."Rasulullah lantas pura-pura berdiri (agar orang-orang yang hadir itu pun ikut berdiri). Melihat tindakan Rasulullah tersebut, sebagian hadirin tersebut lantas ikut berdiri. Akan tetapi, tiga orang dari mereka tetap duduk di tempat dan baru keluar beberapa saat kemudian. Setelah semuanya keluar, saya lalu mendatangi Rasulullah untuk mengabarkan hal tersebut. Rasulullah lantas datang dan masuk ke rumah. Saya pun ikut masuk ke dalam. Akan tetapi, Rasulullah langsung menurunkan tirai yang menghalangi antara saya dan beliau. Allah lantas menurunkan ayat.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS 33:53)
Yang dimaksud TANPA SAKSI & TANPA WALI adalah PROSESI AKAD NIKAH-nya, bukan JAMUAN PESTANYA (=walimatul urusy).





CS emang moy ayo terus tunjukan ketololan km CS ane dukung 
